Perlindungan Data Pribadi
Halaman ini menjelaskan data pribadi apa yang kami kumpulkan saat Anda menggunakan layanan Pendaftaran Online RSUD KABUPATEN TEMANGGUNG, untuk apa data tersebut kami gunakan, kepada siapa data dibagikan, dan hak apa saja yang Anda miliki atas data Anda.
Berlaku sejak 16 Juli 2026 · Terakhir diperbarui 16 Juli 2026
Kebijakan ini berlaku untuk layanan Pendaftaran Online RSUD KABUPATEN TEMANGGUNG yang dapat Anda akses melalui situs web rumah sakit, termasuk pendaftaran poliklinik, informasi jadwal dokter, informasi antrian, dan informasi ketersediaan tempat tidur.
Pengendali data pribadi dalam layanan ini adalah RSUD KABUPATEN TEMANGGUNG. Kebijakan ini tidak mengatur aplikasi internal untuk tenaga kesehatan, yang memiliki kebijakan privasi tersendiri.
Apabila Anda belum memiliki nomor rekam medis, kami meminta data berikut untuk membuat rekam medis Anda:
Apabila Anda sudah memiliki nomor rekam medis, kami menggunakan nomor rekam medis dan NIK Anda untuk mencocokkan data yang sudah tersimpan di rumah sakit. Anda tetap diminta memastikan nomor WhatsApp Anda aktif agar notifikasi pendaftaran dapat dikirim.
Apabila Anda mendaftar sebagai peserta JKN, kami memproses nomor kartu BPJS Kesehatan Anda dan data rujukan yang kami peroleh dari sistem BPJS Kesehatan, seperti nomor rujukan, tanggal rujukan, faskes perujuk, dan diagnosa rujukan.
Layanan Pendaftaran Online tidak mengumpulkan:
Data Anda diproses untuk:
Kami memproses data pribadi Anda berdasarkan persetujuan yang Anda berikan saat mengisi formulir pendaftaran, serta dalam rangka pemenuhan kewajiban rumah sakit menurut peraturan perundang-undangan di bidang rekam medis, penyelenggaraan rumah sakit, dan jaminan kesehatan nasional, sebagaimana diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kami tidak menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pribadi Anda kepada pihak mana pun, dan tidak membagikannya untuk kepentingan komersial. Data Anda hanya dibagikan kepada pihak berikut, sebatas yang diperlukan:
Selain itu, data hanya dapat diungkapkan apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau atas permintaan sah dari aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.
Data pendaftaran dan rekam medis Anda disimpan oleh rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rekam medis. Karena merupakan bagian dari rekam medis, data ini tidak dapat dihapus melalui layanan pendaftaran online.
Sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Anda berhak:
Catatan: hak penghapusan data tidak berlaku terhadap data rekam medis, yang wajib disimpan rumah sakit menurut peraturan perundang-undangan. Permohonan terkait hak Anda dapat diajukan melalui kontak pada bagian 11 dan akan diproses selambat-lambatnya dalam 14 hari kerja.
Pendaftaran untuk anak dilakukan oleh orang tua atau wali. Apabila Anda mendaftarkan orang lain, Anda menyatakan telah memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan atau berhak bertindak mewakilinya, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang Anda isikan.
Pertanyaan, permohonan, atau pengaduan mengenai kebijakan privasi ini dapat disampaikan kepada:
RSUD KABUPATEN TEMANGGUNG
Jl. Gajah Mada No. 1A Temanggung 56229
Telepon: (0293) 491119
Email: rsud_temanggung@yahoo.co.id
WhatsApp: 0896 3500 5555
Kebijakan privasi ini dapat diperbarui sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan fitur layanan atau ketentuan hukum. Perubahan akan diumumkan pada halaman ini disertai tanggal pembaruan terbaru.